Saya mendengar ada seorang ustadzah yang
berpendapat bolehnya membaca dzikir di kamar kecil/toilet sebelum atau
sesudah melaksanakan hajatnya/buang kotoran. Yang tidak boleh adalah
saat mengeluarkannya. Saya merasa aneh dengan keterangan beliau
tersebut, karenanya saya mohon dijelaskan hukum yang semestinya.
Bapak Krisdianto - Bekasi
Jawaban:
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Bapak Kris yang dimuliakan Allah, kami
sudah pernah menulis di situs ini persoalan yang serupa dengan
pertanyaan Bapak. Memang ada beberapa pendapat mengenai hukum berzikir
dengan lisan saat di kamar kecil. Ada pendapat yang mengatakan mubah,
makruh, dan haram. Dan pendapat yang paling rajih (kuat) di kalangan
ulama, hendaknya seseorang tidak berdzikir dengan lisannya saat di kamar
kecil/kakus/WC, baik berupa membaca Al-Qur'an, menjawab salam, berdoa,
atau yang lainnya. Semua itu dilakukan untuk mengagungkan nama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kalimat thayyibah yang dibacanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)
Sedangkan dzikir dengan hati tidaklah dilarang. Imam al-Dasuqi al-Maliki rahimahullah
dalam Hasyiyah al-Dasuqi 'ala al-Syarh al-Kabir mengatakan: (Perkataan
beliau: Dan dimakruhkan baginya berdzikir dengan lisan) maksudnya di
dalam kamar kecil sebelum keluarnya hadats (kotoran), saat keluarnya,
atau sesudah keluarnya hadats. Begitu juga dimakruhkan berdizkir dan
membaca Al-Qur'an di jalan-jalan dan tempat-tempat yang kotor." Kemudian
beliau menambahkan, dengan keterangan beliau yang yang mengikat
larangan dzikir hanya dengan lisan di dalam kamar kecil menunjukkan
bahwa dzikir dengan hati itu dibolehkan, bahkan menurut ijma' hal ini
tidak dimakruhkan.
Sementara terhadap Al-Qur'an, larangan
membacanya di dalam kamar kecil lebih kuat. Imam al-Dardiri dalam
al-Syarh al-Kabir (1/107) mengatakan, ". . . Dan dimakruhkan baginya
berdzikir dengan lisan sebagaimana (dimakruhkan) masuk ke dalamnya
dengan membawa kertas, dirham, atau cincin yang di dalamnya terdapat
nama Allah yang tidak tertutup atau tidak takut hilang, jika takut
hilang maka dibolehkan. Dan wajib (menjauhkan dari kamar kecil) terhadap
Al-Qur'an, maka diharamkan membacanya di dalam kamar kecil secara
mutlak, saat sebelum keluarnya kotoran, saat keluar atau sesudah
keluarnya." (Dari Maktabah Syamilah)
Dan sepantasnya bacaan-bacaan yang
berisi nama Allah tidak dilisankan di tempat-tempat yang kotor dan hina
tersebut. Dan selayaknya tidak perlu diperselisihkan anjuran untuk
meninggalkan dzikrullah dan tilawah Al-Qur'an di kamar kecil yang tanpa
suatu keperluan yang sangat penting dan mendesak. Hal ini juga berlaku
terhadap segala benda yang terdapat nama Allah di dalamnya, kecuali
kalau kondisi mendesak seperti sangat khawatir akan hilang.
Berkaitan dengan istighfar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam "Ghufranaka" saat keluar dari kamar kecil mengandung beberapa makna: Pertama,
karena beliau tidak berdzikir kepada Allah sewaktu buang air. Padahal
beliau senantiasa berdzikir kepada Allah setiap saatnya. Beliau
menganggap bahwa meninggalkan dzikir pada waktu itu adalah kesalahan dan
merasa berdosa, karenanya beliau bersegera istighfar.
Kedua,
maknanya adalah beliau bertaubat dari kelemahannya dalam menyukuri
nikmat Allah yang diberikan kepadanya. Allah telah memberinya makan,
lalu memudahkan beliau mencernanya, lalu memudahkan kotoran keluar
darinya. Karenanya beliau merasa syukur beliau masih sangat sedikit
dibandingkan nikmat ini, makanya beliau segera beristighfar.
Kemudian Imam al Shan'ani rahimahullah dalam Subul al-Salam Syarah atas Bulughul Maram menyimpulkan, boleh jadi istighfarnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
karena kedua-duanya dan boleh jadi juga karena sebab yang lain. Dan
juga terdapat pendapat, walau beliau meninggalkan dzikir dengan lisannya
saat buang air besar, beliau tetap tidak meninggalkan dzikir dengan
hatinya.
Karenanya, siapa yang berada di kamar
kecil sebaiknya tidak membaca dzikir, doa, apalagi membaca Al-Qur'an.
Dan tidak apa-apa kalau dia berdzikir dengan hatinya. Wallahu Ta'ala
a'lam. [PurWD/Voa-islam.com/amal]
Sumber: Voice of Al-Islam
0 komentar:
Posting Komentar