Masjid Abdurrahman Isma'il,
Komplek Kampus IAIN Antasari,
Jl. A. Yani KM. 4,5 Banjarmasin, Kalsel
Phone: +6289691780577 (Ikhwan) /
+6285651xxxxxx (Akhwat)
E-Mail: ldk_amal@yahoo.co.id

Jumat, 17 Desember 2010

Bid’ah Terpuji/Tercela; Konsep, Realitas & Ikhtilaf


Perdebatan tentang tema bid’ah apakah ada yang terpuji atau semua tercela, kemudian apa saja yg termasuk bid’ah yang tercela adalah tema pembahasan dan perdebatan lama yang kalau kita kaji dengan teliti, maka akan kita temukan berbagai pendapat yang tidak harus kita pertentangkan, apalagi dijadikan alat untuk memutus tali ukhuwwah sesama muslim.
Tulisan ini saya buat dengan harapan bisa mempererat tali ukhuwwah sesama muslim – apapun organisasinya — dan agar kita bisa menyikapi perbedaan ini sehingga kalaupun berbeda pendapat, maka masih dalam lingkup perbedaan yang syar’iy, bukan perbedaan yg merupakan penyimpangan dari syari’ah.
Dan kalaupun masih ada perbedaan pandangan maka kita bisa bersikap sebagimana para ‘ulama dulu ketika mereka berbeda pandangan, yakni: “pendapat yang kami ambil adalah pendapat yang benar, walaupun ada juga kemungkinan keliru, sedangkan pendapat selain pendapat kami adalah keliru walaupun ada kemungkinan benar”, bukan menyatakan pendapat selain pendapatnya adalah sesat, tentunya kalau pendapat lain tersebut ada dalil ataupun syubhat dalilnya juga.

1. Hadits – Hadits Tentang Bid’ah

Sebelum membahas lebih lanjut, berikut beberapa hadits tentang bid’ah, adapun penomoran hadits disini sesuai dengan software Kutubut Tis’ah (kalau redaksi hadits cukup panjang, saya kutip sebagian saja yang khusus berkaitan dengan tema ini):
1. Riwayat Muslim no 1435 dari Jabir bin ‘Abdullah:

… فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ…


… Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat…
2. Riwayat Abu Dawud no 3991 dari ‘Irbadh bin Sâriyah:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

… Jauhilah oleh kalian perkara-perkara baru, sesungguhnya setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setaip bid’ah adalah sesat…
3. Riwayat An Nasâ’i no 1560 dari Jabir bin ‘Abdullah:

إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

Sebenar-benar perkataan adalah kitabullah (Al Qur’an), sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sejelek jelek perkara adalah hal-hal yang baru, setiap hal yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan di dalam neraka’…
4. Riwayat Ibnu Majah no 42 dari ‘Irbadh bin Sâriyah:

وَإِيَّاكُمْ وَالْأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

…dan jangan sampai kalian mengikuti perkara-perkara yang dibuat-buat, karena sesungguhnya semua bid’ah itu adalah sesat…
Ibnu Majah juga meriwayatkan dengan redaksi berbeda dari Jabir bin Abdullah (no 44), dan juga dari Abdullah bin Mas’ud (no 45)  dengan redaksi:

أَلَا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدِثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

…Ingatlah, janganlah kalian membuat perkara-perkara baru. Sesungguhnya seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru (diada-adakan), dan setiap hal baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat… 
5. Imam Ahmad juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah (no 13815), dan dari ‘Irbadh bin Sâriyah (no 16521 dan 16522), dengan redaksi yang kurang lebih sama diatas.
Adapun hadits dari ‘Irbadh bin Sâriyah [point 2 (dan 5)], Al Hafidz al Bazzar menyatakan: hadîts tsâbit shahÎh”, Al Hafidz Ibnu Abdil Barr menyatakan: hadîts tsâbit, Al Hâkim menyatakan : صحيح ليس له علة (Shahih tidak ada cacatnya)[1].
2. Pendapat Para Ulama berkaitan dengan Bid’ah
Dari kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, secara umum ada dua pendapat berkaitan dengan bid’ah, yakni:
1. Ada Bid’ah Baik (Hasanah) Dan Buruk (Dlolalah)
Ini merupakan pendapat[2] Al-Imam Asy-Syafi’i (wafat 204 H), Shulthonul ‘Ulama Al-’Izz ibn Abdis Salam (wafat 660 H), Imam An-Nawawi (676 H), Al Hafidz As Suyuthi ( w. 1505 M), Abu Syaamah (wafat 665 H). Dari kalangan Malikiyah: Al-Qarafi (wafat 684 H) dan Az-Zarqani (wafat 1122 H). Dari kalangan Al-Hanabilah : Al Hafidz Ibnu Al-Jauzi (wafat 597 H) serta dari kalangan Dzahiri : Ibnu Hazm (wafat 456 H).
2. Bid’ah Semuanya Sesaat, baik dalam adat maupun ibadah.
Ini merupakan pendapat [3]At-Thurthusy, Asy-Syathibi (wafat 790 H), Imam Asy-Syumunni (wafat 821 H) dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga Al Hafidz Al-Baihaqi (wafat 458 H), Al Hafidz Ibnu Hajar Al-’Asqallany (wafat 852 H), serta Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974) dari kalangan Asy-Syafi’iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab (wafat 795 H) dan Ibnu Taymiyyah (w. 1328 M). Termasuk pendapat Imam Malik, beliau berkata:

من ابتدع في الاسلام بدعة يراها حسنة فقد زعم ان محمدا خان الرسالة، لان الله تعالي يقول: الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكن اليوم دينا

Barang siapa mengada-adakan didalam Islam suatu bid’ah yang dia melihatnya sebagai suatu kebaikan, maka ia telah menuduh Muhamad SAW menghianati risalah, karena Allah telah berfirman: Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah kucukupkan nikmatKu kepadamu, dan telah Kuridhoi Islam menjadi agamamu”. Maka sesuatu yang bukan termasuk ajaran agama pada hari itu (saat hidup Rasul) bukan pula termasuk ajaran agama pada hari ini. (lihat Abdul Muhsin bin Hammad dalam فتح القوي المتين في شرح الأربعين وتتمة الخمسين , hal 86, Maktabah Syâmilah)
3. Kenapa Terjadi Perbedaan Pendapat?
Dari apa yang saya kaji, sebenarnya perbedaan pandangan apakah ada bid’ah hasanah atau tidak ada hanyalah perbedaan semu, dimana dua kelompok ulama tersebut sebenarnya bermaksud sama dalam hal makna, hanya berbeda dalam pengungkapan dan pendefinisian.
Kalangan pertama memaknai bid’ah hanya sebatas makna bahasa saja, yakni:

الْبِدْعَةُ لُغَةً : مِنْ بَدَعَ الشَّيْءَ يَبْدَعُهُ بَدْعًا ، وَابْتَدَعَهُ : إِذَا أَنْشَأَهُ وَبَدَأَهُ .وَالْبِدْعُ : الشَّيْءُ الَّذِي يَكُونُ أَوَّلاً ، وَمِنْهُ قَوْله تَعَالَى : قُل مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل

Bid’ah secara bahasa: berasal dari ba-da-’a asy-syai’ yabda’uhu bad’an wa abtada’ahu: (yang artinya adalah) mengadakan dan memulai. Dan Al Bid’u : (adalah) sesuatu yang ada pertama kali, dengan makna ini allah berkata: Katakanlah (wahai Muhammad)aku bukanlah utusan yang pertama kali (al Ahqaf : 9)[4]
Sedangkan makna hadits (yang baru):

الْحَدِيثُ نَقِيضُ الْقَدِيمِ ، وَالْحُدُوثُ : كَوْنُ شَيْءٍ بَعْدَ أَنْ لَمْ يَكُنْ

Al hadits (yang baru) itu adalah lawan dari qadiim (yang dahulu), dan huduts: keberadaan sesuatu setelah sebelumnya tidak ada.[5]
Ini juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW (no 2):

… فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ…

… sesungguhnya setiap perkara yang baru adalah bid’ah…
Kemudian mereka memahami sambungan hadits tsb:

… وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ…

…dan setiap bid’ah adalah sesat…
Kata Kullu (setiap) dalam kullu bid’ah (setiap bid’ah) adalah dimaksudkan untuk sebagian, yakni bid’ah yang buruk saja (dalam bahasa Arab ada kaidah ithlaaqul kulli wa iraadatul juz’i (yang disebut semua namun yang dimaksud adalah sebagian), kalau dalam bahasa Indonesia kurang lebih sama dengan majaz totem pro parte (pelajaran SMP dulu). Misalnya dalam Al Qur’an Allah menyatakan dalam Surah Al Kahfi 79:

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.
Kalimat “merampas tiap-tiap bahtera” (يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا) maksudnya bukan semua kapal, namun kapal yang baik-baik saja, oleh karena itu dikatakan “aku bertujuan merusakkan bahtera itu” yakni agar tidak dirampas raja. Jadi kata kullu (setiap) bisa digunakan untuk menyatakan sebagian saja.
Adapun kelompok kedua, yang menyatakan bid’ah itu semuanya adalah sesat, baik yang dalam ibadah maupun adat. Mereka memahami sabda Rasulullah SAW (no 2):

… فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ…

… sesungguhnya setiap perkara yang baru adalah bid’ah…
Kata kullu disini maksudnya khusus, bukan semuanya, sehingga mereka menggolongkan pesawat (walaupun di zaman Rasul tidak ada), bangunan sekolah, komputer, adanya jam belajar tertentu di sekolah dll, yang merupakan perkara baru namun tidak digolongkan bid’ah.
Kemudian mereka memahami sambungan hadits tsb:

… وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ…

…dan setiap bid’ah adalah sesat…
Kata kullu disini mereka maksudkan untuk menyatakan semua, tanpa pengecualian, adapun pengecualiannya di masukkan dalam pengkategorian apakah sesuatu itu bid’ah atau bukan, yakni mereka menggunakan kata bid’ah dengan pendefinisian baru, antara lain:
Definisi Imam Asy Syatibi[6] , ada dua definisi bid’ah, yakni:

طَرِيقَةٌ فِي الدِّينِ مُخْتَرَعَةٌ ، تُضَاهِي الشَّرْعِيَّةَ ، يُقْصَدُ بِالسُّلُوكِ عَلَيْهَا الْمُبَالَغَةُ فِي التَّعَبُّدِ لِلَّهِ سُبْحَانَهُ

Sebuah jalan (tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara’ah) yang bersifat (disamakan) dengan syari’ah, dan ketika melakukannya diniatkan untuk berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT.
Definisi ini mengkhususkan bahwa bid’ah adalah khusus dalam ‘ibadah, bukan ‘adat.
Definisi kedua dari Asy Syatibi:

طَرِيقَةٌ فِي الدِّينِ مُخْتَرَعَةٌ تُضَاهِي الشَّرِيعَةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوكِ عَلَيْهَا مَا يُقْصَدُ بِالطَّرِيقَةِ الشَّرْعِيَّةِ

Sebuah jalan (tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara’ah) yang bersifat (disamakan) dengan syari’ah, dan ketika melakukannya diniatkan sebagaimana apa yang dimaksud oleh jalan (thoriqah) syar’iyyah.
Definisi yang kedua ini memasukkan ‘adat kedalam bid’ah jika diserupakan dengan thariqah (jalan) syari’at.
Ibnu Rajab dalam kitab Jâmi’ul Ulum Wal Hikam menyatakan:

وَالْمُرَاد بِالْبِدْعَةِ مَا أُحْدِثَ مِمَّا لاَ أَصْل لَهُ فِي الشَّرِيعَة يَدُلّ عَلَيْهِ ، وَأَمَّا مَا كَانَ لَهُ أَصْل مِنْ الشَّرْع يَدُلّ عَلَيْهِ فَلَيْسَ بِبِدْعَةٍ شَرْعًا وَإِنْ كَانَ بِدْعَة لُغَة

Yang dimaksud dengan bid’ah adalah apa apa yang diadakan yang tidak ada pokok (asal/dasar) nya dalam syari’ah yang menunjukkan atasnya, adapun jika ada asal/pokok/dasar dari syari’ah maka itu bukan termasuk bid’ah secara syar’i, walaupun itu bid’ah secara bahasa.
Oleh karena itu, sebenarnya perbedaan yang terjadi hanyalah perbedaan dalam tema pembahasan (domain) bid’ah itu, kalangan pertama yang menyatakan ada bid’ah baik dan buruk, domainnya adalah semua hal baru yang tidak ada pada masa Rasulullah, sedangkan yang menyatakan semua bid’ah adalah sesat, domainnya mereka sempitkan pada yg baru dalam tema agama, yang baru tadi dianggap bagian dari syari’ah, dan dimaksudkan sebagaimana yang dimaksudkan syari’ah.
4. Kenapa Masih dipertentangkan?
Seandainya saja mereka sepakat tentang domain pembahasan bid’ah, tentu tidak perlu ada perbedaan yang berarti, dan sekiranya mereka mau memahami makna yang dimaksud oleh masing masing pihak, niscaya mereka tidak akan saling berselisih, (bahkan di Bogor pernah ada dua radio FM berbantah-bantahan berulang – ulang tentang hal ini), seperti ungkapan berikut:
Orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelisihi sabda Rasulullah SAW : "Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid’ah adalah sesat". Karena Rasulullah SAW telah menghukumi semua bentuk bid’ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid’ah) mengatakan tidak setiap bid’ah itu sesat, tapi ada bid’ah yang baik !
Kemudian yang satunya menjawab: orang yang menyatakan setiap bid’ah adalah sesat, namun menyatakan bahwa belajar nahwu, sharaf, membangun madrasah, naik mobil dll bukanlah bid’ah adalah salah dan menyelisihi sabda Rasulullah SAW : "Artinya : Sesungguhnya setiap yang baru adalah bid’ah". Rasulullah SAW telah menghukumi bahwa semua yang baru sebagai bid’ah; dan orang ini (yang menyatakan bahwa belajar nahwu, sharaf, membangun madrasah, naik mobil dll bukanlah bid’ah) mengatakan tidak semua yang baru sebagai bid’ah, tapi yang baru dg syarat- syarat tertentu, kalau mau konsisten, seharusnya membuat syarat-syarat tertentu yg tidak dijelaskan Rasulullah itu juga bid’ah!
Maasya Allah, kasihan umat kalau para da’i nya seperti ini, padahal yang berbeda pendapat itu para ‘ulama besar yang sudah dikenal luas oleh umat Islam sedunia, dan mereka tidak saling mencela seperti ini.
5. Bagaimana Menyikapinya
Seharusnya umat, apalagi da’i, ustadz, kyai, bisa memberi contoh bagaimana seharusnya berbeda pendapat, dan mencerdaskan umat bahwa perbedaan tersebut hanya terjadi dalam perbedaan pengungkapan, bukan makna yang dikandung – walaupun dalam detil masalahnya memang kadang terjadi perbedaan.
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalany (wafat 852 H), walaupun beliau menyatakan “semua bid’ah adalah sesat”, tentunya “bid’ah” yang beliau maksud adalah bid’ah dengan maksud khusus, beliau dalam kitabnya, Fathul Bâry, masih mengakomodir pendapat – pendapat yang berbeda dengan pendapatnya, beliau tidak menyalahkannya, apalagi menyatakan sebagai sesat, beliau hanya menjelaskan bahwa pendapat yang berbeda tersebut adalah bid’ah dalam domain makna bahasa, dan beliau tidak memaksakan pendapatnya untuk mengikuti definisi bid’ah sebagaimana yang didefinisikan oleh kelompok kedua.
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalany menulis[7]:

قَالَ الشَّافِعِيّ " الْبِدْعَة بِدْعَتَانِ : مَحْمُودَة وَمَذْمُومَة ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّة فَهُوَ مَحْمُود وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوم " أَخْرَجَهُ أَبُو نُعَيْم بِمَعْنَاهُ مِنْ طَرِيق إِبْرَاهِيم بْن الْجُنَيْد عَنْ الشَّافِعِيّ ، وَجَاءَ عَنْ الشَّافِعِيّ أَيْضًا مَا أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ فِي مَنَاقِبه قَالَ " الْمُحْدَثَات ضَرْبَانِ مَا أُحْدِث يُخَالِف كِتَابًا أَوْ سُنَّة أَوْ أَثَرًا أَوْ إِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَة الضَّلاَل ، وَمَا أُحْدِث مِنْ الْخَيْر لاَ يُخَالِف شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهَذِهِ مُحْدَثَة غَيْر مَذْمُومَة "

Asy Syafi’i berkata: “Bid’ah itu ada dua: yang terpuji dan tercela, yang sesuai sunnah maka ia terpuji, yang menyelisihi sunnah maka ia tercela” dikeluarkan Abu Nu’aim dg maknanya dari jalan Ibrahim bin Junaid dari Asy syafi’i, dan dari Asy Syafi’i juga yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam manaqibnya berkata: “al muhdatsaat (yang diada adakan) itu ada dua bagian, yang bertentangan dengan kitab, atau sunnah, atau atsar atau ijma’ maka ini adalah bid’ah yang sesat, dan apa yang diadakan berupa kebaikan tidak bertentangan dengan sesuatupun dari yang demikian (kitab, atau sunnah, atau atsar atau ijma), maka ini adalah muhdatsat yang tidak tercela”
Dibagian lain Al Hafidz Ibnu Hajar mengutip Al Izzu bin Abdissalaam (wafat 660 H):

وَقَالَ اِبْن عَبْد السَّلاَم : فِي أَوَاخِر " الْقَوَاعِد " الْبِدْعَة خَمْسَة أَقْسَام " فَالْوَاجِبَة " كَالاشْتِغَالِ بِالنَّحْوِ الَّذِي يُفْهَم بِهِ كَلاَم اللَّه وَرَسُوله لانَّ حِفْظ الشَّرِيعَة وَاجِب ، وَلاَ يَتَأَتَّى إِلاَ بِذَلِكَ فَيَكُون مِنْ مُقَدَّمَة الْوَاجِب ، وَكَذَا شَرْح الْغَرِيب وَتَدْوِين أُصُول الْفِقْه وَالتَّوَصُّل إِلَى تَمْيِيز الصَّحِيح وَالسَّقِيم " وَالْمُحَرَّمَة " مَا رَتَّبَهُ مَنْ خَالَفَ السُّنَّة مِنْ الْقَدَرِيَّة وَالْمُرْجِئَة وَالْمُشَبِّهَة " وَالْمَنْدُوبَة " كُلّ إِحْسَان لَمْ يُعْهَد عَيْنُهُ فِي الْعَهْد النَّبَوِيّ كَالاجْتِمَاعِ عَلَى التَّرَاوِيح وَبِنَاء الْمَدَارِس وَالرُّبَط وَالْكَلاَم فِي التَّصَوُّف الْمَحْمُود وَعَقْد مَجَالِس الْمُنَاظَرَة إِنْ أُرِيدَ بِذَلِكَ وَجْه اللَّه " وَالْمُبَاحَة " كَالْمُصَافَحَةِ عَقِب صَلاَة الصُّبْح وَالْعَصْر ، وَالتَّوَسُّع فِي الْمُسْتَلَذَّات مِنْ أَكْل وَشُرْب وَمَلْبَس وَمَسْكَن . وَقَدْ يَكُون بَعْض ذَلِكَ مَكْرُوهًا أَوْ خِلاَف الاوْلَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ .

Dan telah berkata Ibnu Abdissalaam dalam akhir kitab “al qawa’id”, “Bid’ah itu ada lima bagian, yang wajib; seperti belajar ilmu nahwu untuk memahami kitabullah dan sunnah rasul-Nya, karena menjaga syari’ah itu wajib, dan tidak bisa terlaksana kecuali dengan nya (nahwu) maka itu menjadi pembuka yang wajib…, yang haram; (pemikiran) apa yang ditetapkan oleh yang menyelisihi sunnah, dari kalangan Qadariyah, Murjiah dan Musyabbihat (yg menyerupakan Allah dengan makhluq), yang mandub/sunnah; setiap kebaikan yang tidak dilakukan pada masa nabi, seperti tarawih berjama’ah, membangun madrasah, rubath, perkataan dalam hal tasawwuf yang terpuji, mengadakan majelis diskusi/ceramah jika yang dikehendaki adalah ridlo Allah, yang mubah/boleh; seperti bersalaman setelah sholat subuh dan ashar, mencukupi diri dg yg lezat2 berupa makanan, minuman, pakaian dan rumah, dan sebagiannya makruh atau khilaful ‘aula (menyelisihi yng utama)” Wallahu A’lam
6. Yang Saya Fahami
Karena domainnya berbeda, maka tidak bisa dicampurkan dalam satu pembahasan, bisa kacau. Seperti ilustrasi yang pernah saya buat:
Suatu ketika ada 3 orang pelajar berselisih tentang Matematika, si A berpendapat bahwa 1 + 2 = 11 namun si B menyalahkannya kata si B yang benar itu 1 + 2 = 10 dan si C menyatakan A dan B tidak mengerti Matematika karena yang benar menurutnya 1 + 2 = 3.
Perdebatan panjangpun terjadi, masing – masing mengemukakan pendapatnya dan menyalahkan yang lainnya, namun mereka lupa menanyakan tema pembahasan mereka masing – masing, sampai akhirnya ada seseorang yang berusaha melerai, dan barulah mereka sadar bahwa si A mengerjakan hitungan yang hasilnya dinyatakan dalam basis 2, si B menyatakan hasilnya dalam basis 3, dan si C menyatakan hasilnya dalam basis 10. Dan ketiganya, dalam konsep matematika, ternyata benar dalam pengerjaan tersebut sesuai dengan basis bilangan yang mereka maksud.
Kalau kita berada pada domain pendapat pertama sebenarnya sudah selesai masalahnya, artinya semua hal yang baru—yg baru pasti bisa baik atau buruk– maka harus dicari status hukum syari’ahnya, kalau sesuai berarti bid’ah hasanah (menurut kelompok ke dua berarti bukan bid’ah), kalau bertentangan berarti bid’ah madzmumah (tercela).
Kalau kita kita berada pada domain pendapat kedua, bahwa semua “bid’ah” adalah sesat, maka yang saya fahami (dari literatur lain, agar lebih mudah dicerna), “bid’ah” [8] adalah:

الفعل الذي يخالف ما جاء به الشرع

Perbuatan yang menyelisihi apa-apa yang dibawa oleh syara’[9]
Yang dimaksud dengan apa yang dibawa oleh syara adalah yang ada dalilnya baik umum atau khusus. Apa saja yang tercakup dalam dalil umum ini maka tidak disebut “bid’ah” seperti belajar kimia, biologi, dll walaupun tidak ada pada masa Rasul namun tercakup dalam dalil tentang menuntut ‘ilmu. Oleh karena itu tidak setiap yang tidak ada pada masa Rasul dikatakan “bid’ah”.
Hanya perbuatan yang Allah telah menentukan secara khusus kayfiyat nya maka melakukan perbuatan tersebut dg membuat kayfiyat sendiri adalah “bid’ah”. Solat misalnya, jumlah raka’atnya sudah ditentukan, waktunya telah dibatasi, arahnya sudah ditentukan, cara dan syarat-syaratnya telah baku, wudlu’, berdiri, angkat tangan, niat, ruku’, sujud, duduk dan seterusnya. Maka solat tergolong ibadah yang kayfiyatnya sudah dibatasi dan dijelaskan, maka melakukannya dengan cara yang bebas dari ketetapan-ketatapannya, misalnya : solat di luar waktunya, membelakangi kiblat, sujud sebelum ruku’ dan seterusnya, maka dia telah berbuat “bid’ah”. Mengangkat kedua tangan saat takbir dalam shalat telah Allah atur dengan kayfiyat tertentu yang hukumnya sunnah, tidak melakukannya berarti tidak berdosa, namun mengangkat tangan saat sholat dengan membuat kayfiyat sendiri (misalnya dengan mengepalkan jari dan mengangkat satu tangan saja – seperti takbir saat masiroh) maka ini “bid’ah”.
Azan telah disyari’atkan dengan lafadz tertentu, maka azan dengan lafadz yang lain, atau menambah, atau mengganti dg lafadz yang lain, atau mengganti hurufnya, atau panjang pendeknya, semuanya terkategori “bid’ah”, misalnya kata shalat dalam azan, walaupun shalat  adalah amal yang baik, tidak boleh diganti dengan “khairul ‘amal” sehingga hayya ‘alash shalat menjadi حي على خير العمل. Adapun lagu/nada azan, karena Allah tidak menentukan kayfiyat tertentu tentang lagunya, maka tidaklah terkategori “bid’ah”.
Adapun perintah tentang dzikir dan berdo’a telah disepakati kemutlakannya oleh semua ulama’, boleh berdiri, boleh duduk, boleh berbaring dan seterusnya, intinya, syari’ tidak pernah membatas-batasinya dengan menentukan metode khusus sebagaimana halnya solat, haji dan ibadah-ibadah muqayyad (yang telah dibatasi kayfiyatnya) lainnya.
Kalau dalam shalat dan haji Rasulullah bersabda:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى

Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat (HR. Bukhory)

خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ

Ambillah dariku manasik haji kalian (HR Muslim)
Sedangkan dalam dzikir tidaklah demikian, tidak ada kayfiyyat dan batasan khusus yg digariskan Allah berkaitan dengan do’a dan dzikir, maka tidaklah dikatakan “bid’ah” kalau imam berdo’a dengan suara yg terdengar jama’ah, dengan bahasa arab atau non arab, atau bersalaman sambil berdo’a “taqabbalallahu…”. Ibadah zikir adalah ibadah mutlak yang tidak boleh dibatas-batasi oleh seseorang, baik membatasinya dengan cara tertentu misalnya harus bergerak-gerak, harus berjama’ah, harus ini, harus itu dll, atau membatasinya dengan larangan tertentu, misalnya tidak boleh bergerak-gerak, tidak boleh bersama orang lain, tidak boleh dihitung, dll. Keduanya (membatasi dengan membuat kayfiyat khusus yang harus begitu atau larangan tertentu tanpa dasar syara’) sama sama dilarang. Jadi karena kemutlakan zikir itu maka boleh-boleh saja dilakukan secara sendiri ataupun bersama orang lain, di masjid ataupun di rumah, bergerak ataupun diam seperti patung, berdiri, duduk ataupun berbaring, dihitung atau tidak, dan seterusnya.
Sama juga seperti membaca Al Qur’an, Allah tidak menentukan nada tertentu untuk membaca Al Qur’an, ia boleh membacanya dengan nada seperti suda’is, ghomidy, mu’ammar, dll dan tidak terkategori “bid’ah” membaca dengan nada/gaya tersebut, adapun melarang orang untuk mengikuti nada tertentu dalam membaca Al Qur’an, dengan alasan nada tersebut tidak ada pada masa Rasul, maka justru larangan seperti ini yang dilarang, karena ketiadaan sesuatu bukan dalil untuk menyatakan adanya sesuatu. Sama seperti sedekah misalnya, boleh dengan uang, boleh dengan mobil, boleh dengan komputer, dengan pesawat, dll, maka tidak boleh dibatas-batasi dengan mengatakan : sedekah itu hanya sah dengan uang saja dan tidak sah dengan komputer karena nabi tidak mencontohkan yang demikian.
Berkaitan dengan ini, dalam kitabul manasik dikatakan:

ليس لنا الحق أن نطلق ما قيده الله، فليس لنا الحق – أيضاً – أن نقيد ما أطلقه الله

Kita tidak punya hak untuk memperluas(memutlakkan) apa yang sudah dibatasi oleh Allah, maka kita juga tidak punya hak untuk membatas-batasi yang telah diperluas (mutlakkan) oleh Allah[10].
7. Penutup
Sebenarnya, ada PR bagi kedua belah pihak, dan bagi umat Islam secara umum:
  • Bagi pihak yang mengatakan bid’ah ada yg baik dan buruk, ketika ada sesuatu yang baru, maka wajib bagi mereka untuk mengkaji apakah yang baru tersebut baik (wajib, sunnah, mubah, makruh) atau buruk (haram)
  • Bagi pihak yang menyatakan semua bid’ah sesat, dan tidak semua yang baru adalah bid’ah, maka wajib bagi mereka ketika ada sesuatu yang baru untuk mengkajinya apakah yang baru tersebut bid’ah (sehingga sesat/haram) atau bukan bid’ah, kalau bukan bid’ah lalu apa status hukumnya (wajib, sunnah, mubah atau makruh?).
Jadi dari pada berpolemik sesuatu yang baru ini bid’ah atau bukan, lebih baik mengkaji bagaimana status hukum sesuatu yang baru ini, wajib, sunnah, mubah, makruh ataukah haram. Allahu Ta’ala A’lam.
[1] Lihat ‘Irwa’ul Ghalil, 8/107
[2] قواعد الأحكام للعز بن عبد السلام 2 / 172 ط الاستقامة ، والحاوي للسيوطي 1 / 539 ط محيي الدين ، وتهذيب الأسماء واللغات للنووي 1 / 22 القسم الثاني ط المنيرية ، وتلبيس إبليس لابن الجوزي ص 16 ط المنيرية ، وابن عابدين 1 / 376 ط بولاق ، والباعث على إنكار البدع والحوادث لأبي شامة 13 – 15 ط المطبعة العربية .
(2) قواعد الأحكام 2 / 172 ، والفروق 4 / 219 .
[3] الاعتصام للشاطبي 1 / / 18 ، 19 ط التجارية ، والاعتقاد على مذاهب السلف للبيهقي ص 114 ط دار العهد الجديد ، والحوادث والبدع للإمام الطرطوشي ص 8 ط تونس ، واقتضاء الصراط المستقيم لابن تيمية ص 228 ، 278 ط المحمدية ، وجامع بيان العلوم والحكم ص 160 ط الهند ، وجواهر الإكليل 1 / / 112 ط شقرون ، وعمدة القاري 25 / / 37 ط المنيرية ، وفتح الباري 5 / / 156 ط الحلبي .
[4] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, bab bid’ah
[5] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, bab bid’ah
[6] الاعتصام للشاطبي 1 / / 19 ط التجارية
[7] Fathul Bâry, Juz 20 hal 330 dst, Maktabah Syamilah
[8] Saya kasih tanda petik untuk membedakan bahwa “bid’ah” disini adalah yang semuanya sesat.
[9] Dari Dirosah Fiqhiyyah (kumpulan soal – jawab)
[10]  كتاب المناسك من الشرح الممتع

Sumber: http://mtaufiknt.wordpress.com/2010/08/26/bidah-terpujitercela-konsep-realitas-ikhtilaf/

ads

Ditulis Oleh : LDK AMAL Hari: 05.00 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bagaimana tampilan Web kami menurut Anda?