Masjid Abdurrahman Isma'il,
Komplek Kampus IAIN Antasari,
Jl. A. Yani KM. 4,5 Banjarmasin, Kalsel
Phone: +6289691780577 (Ikhwan) /
+6285651xxxxxx (Akhwat)
E-Mail: ldk_amal@yahoo.co.id

Rabu, 19 Oktober 2011

Hukum Berdzikir di Kamar Mandi (WC)


Pertanyaan:
Saya mendengar ada seorang ustadzah yang berpendapat bolehnya membaca dzikir di kamar kecil/toilet sebelum atau sesudah melaksanakan hajatnya/buang kotoran. Yang tidak boleh adalah saat mengeluarkannya. Saya merasa aneh dengan keterangan beliau tersebut, karenanya saya mohon dijelaskan hukum yang semestinya.
Bapak Krisdianto - Bekasi
Jawaban:
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Bapak Kris yang dimuliakan Allah, kami sudah pernah menulis di situs ini persoalan yang serupa dengan pertanyaan Bapak. Memang ada beberapa pendapat mengenai hukum berzikir dengan lisan saat di kamar kecil. Ada pendapat yang mengatakan mubah, makruh, dan haram. Dan pendapat yang paling rajih (kuat) di kalangan ulama, hendaknya seseorang tidak berdzikir dengan lisannya saat di kamar kecil/kakus/WC, baik berupa membaca Al-Qur'an, menjawab salam, berdoa, atau yang lainnya. Semua itu dilakukan untuk mengagungkan nama Allah Subhanahu wa Ta'ala dan kalimat thayyibah yang dibacanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32)        
Sedangkan dzikir dengan hati tidaklah dilarang. Imam al-Dasuqi al-Maliki rahimahullah dalam Hasyiyah al-Dasuqi 'ala al-Syarh al-Kabir mengatakan: (Perkataan beliau: Dan dimakruhkan baginya berdzikir dengan lisan) maksudnya di dalam kamar kecil sebelum keluarnya hadats (kotoran), saat keluarnya, atau sesudah keluarnya hadats. Begitu juga dimakruhkan berdizkir dan membaca Al-Qur'an di jalan-jalan dan tempat-tempat yang kotor." Kemudian beliau menambahkan, dengan  keterangan beliau yang yang mengikat larangan dzikir hanya dengan lisan di dalam kamar kecil menunjukkan bahwa dzikir dengan hati itu dibolehkan, bahkan menurut ijma' hal ini tidak dimakruhkan.
Sementara terhadap Al-Qur'an, larangan membacanya di dalam kamar kecil lebih kuat. Imam al-Dardiri dalam al-Syarh al-Kabir (1/107) mengatakan, ". . . Dan dimakruhkan baginya berdzikir dengan lisan sebagaimana (dimakruhkan) masuk ke dalamnya dengan membawa kertas, dirham, atau cincin yang di dalamnya terdapat nama Allah yang tidak tertutup atau tidak takut hilang, jika takut hilang maka dibolehkan. Dan wajib (menjauhkan dari kamar kecil) terhadap Al-Qur'an, maka diharamkan membacanya di dalam kamar kecil secara mutlak, saat sebelum keluarnya kotoran, saat keluar atau sesudah keluarnya." (Dari Maktabah Syamilah)
Dan sepantasnya bacaan-bacaan yang berisi nama Allah tidak dilisankan di tempat-tempat yang kotor dan hina tersebut. Dan selayaknya tidak perlu diperselisihkan anjuran untuk meninggalkan dzikrullah dan tilawah Al-Qur'an di kamar kecil yang tanpa suatu keperluan yang sangat penting dan mendesak. Hal ini juga berlaku terhadap segala benda yang terdapat nama Allah di dalamnya, kecuali kalau kondisi mendesak seperti sangat khawatir akan hilang.
Berkaitan dengan istighfar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam "Ghufranaka" saat keluar dari kamar kecil mengandung beberapa makna: Pertama, karena beliau tidak berdzikir kepada Allah sewaktu buang air. Padahal beliau senantiasa berdzikir kepada Allah setiap saatnya. Beliau menganggap bahwa meninggalkan dzikir pada waktu itu adalah kesalahan dan merasa berdosa, karenanya beliau bersegera istighfar.
Kedua, maknanya adalah beliau bertaubat dari kelemahannya dalam menyukuri nikmat Allah yang diberikan kepadanya. Allah telah memberinya makan, lalu memudahkan beliau mencernanya, lalu memudahkan kotoran keluar darinya. Karenanya beliau merasa syukur beliau masih sangat sedikit dibandingkan nikmat ini, makanya beliau segera beristighfar.
Kemudian Imam al Shan'ani rahimahullah dalam Subul al-Salam Syarah atas Bulughul Maram menyimpulkan, boleh jadi istighfarnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena kedua-duanya dan boleh jadi juga karena sebab yang lain. Dan juga terdapat pendapat, walau beliau meninggalkan dzikir dengan lisannya saat buang air besar, beliau tetap tidak meninggalkan dzikir dengan hatinya.
Karenanya, siapa yang berada di kamar kecil sebaiknya tidak membaca dzikir, doa, apalagi membaca Al-Qur'an. Dan tidak apa-apa kalau dia berdzikir dengan hatinya. Wallahu Ta'ala a'lam. [PurWD/Voa-islam.com/amal]

ads

Ditulis Oleh : LDK AMAL Hari: 21.49 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bagaimana tampilan Web kami menurut Anda?