Masjid Abdurrahman Isma'il,
Komplek Kampus IAIN Antasari,
Jl. A. Yani KM. 4,5 Banjarmasin, Kalsel
Phone: +6289691780577 (Ikhwan) /
+6285651xxxxxx (Akhwat)
E-Mail: ldk_amal@yahoo.co.id

Rabu, 06 Agustus 2008

Deklarasi Darunnajah dan Rekomendasi Pertemuan Besar Ulama, Habaib dan Tokoh Se-Indonesia

Tabloid SUARA ISLAM EDISI 47, Tanggal 4 - 17 Juli 2008 M/1 - 14 Rajab 1429 H



Berikut ini hasil dari Pertemuan Besar Ulama, Habaib dan Tokoh se-Indonesia yang diselenggarakan pada 25-26 Juni 2008 di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta:

 
Deklarasi Darunnajah tentang Dewan Kesatuan Ulama (Haiah Ittihad al-Ulama') FUI

Dalam rangka mewujudkan aliansi sinergis dengan berbagai komponen umat, kami para ulama, habaib dan tokoh lembaga/organisasi Islam se-Indonesia menyatakan berdirinya Dewan Kesatuan Ulama/Haiah Ittihad al-Ulama' (DKU) Forum Umat Islam sebagai forum tempat bertemunya para ulama, habaib dan tokoh dari berbagai kalangan untuk melakukan:
a. Tashfiyatu al-afkar al Islamiyyah (Pemurnian pemikiran Islam)
b. Tansiqu al-harakat al Islamiyyah (Koordinasi antargerakan Islam)
c. Ad-Difa'u wa himayatu ad-dakwah al Islamiyyah (Pembelaan dan perlindungan dakwah Islam)
d. Ishdar al-hululu asy-syar'iyyah li masyakili hayati al-ummah al-islamiyah (mengeluarkan solusi-solusi terhadap problematika umat Islam).
Jakarta, 22 Jumadil Akhir 1429H bertepatan dengan 26 Juni 2008 M
Ttd
Para Ulama/Habaib/tokoh Umat


REKOMENDASI PERTEMUAN BESAR ULAMA, HABAIB DAN TOKOH SE-INDONESIA


1. Bagi ulama, habaib, dan tokoh umat Islam:
a. Harus menjadi kelompok terdepan dalam pembinaan keluarga dan masyarakat untuk mendakwahkan Islam secara kaffah dan amar ma'ruf nahi munkar menuju perubahan bagi tegaknya syariat Islam dan kesatuan umat Islam, serta dengan istiqomah menjaga dan membela Islam beserta para pejuangnya dalam menghadapi musuh-musuh Islam
b. Harus meningkatkan hubungan persaudaraan, komunikasi, informasi dan koordinasi antar para ulama, habaib dan tokoh gerakan/lembaga Islam
c. Harus menguatkan keberadaan gerakan/lembaga Islam di tengah umat terutama ketika tengah terjadi gejolak temporal sebagai bentuk awal kepemimpinan gerakan/lembaga Islam atas umat, misalnya menentang keberadaan intelijen AS dalam Namru 2 dengan dalih penelitian kesehatan.
d. Harus menggelorakan terus semangat untuk perjuangan syariah sesuai hasil Kongres Umat Islam Indonesia ke-4 (KUII IV) tahun 2005 dan penolakan terhadap sekularisme, pluralisme, dan liberalisme sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005.
e. Meningkatkan soliditas internal gerakan/lembaga Islam (keteladanan, kualitas kader, kepemimpinan, administrasi manajerial, dana, sarana prasarana, dan ketaqwaan dan tawakkal ala Allah)
f. Meminta kepada organisasi Islam dan umat Islam umumnya untuk menerima dan membina pengikut Ahmadiyah yang bertobat
g. Agar para ulama, habaib dan tokoh membentuk Forum Umat Islam dan Dewan Kesatuan Ulama'nya.
h. Mendorong revolusi damai sesuai ajaran Islam sebagai jalan perubahan. Untuk itu perlu kesatuan umat dan kepemimpinan umat dalam struktur organisasi yang rapi.

2. Bagi masyarakat:
a. Harus meningkatkan pemahaman dan kesadaran bahwa saat ini masih terjadi penjajahan di bidang aqidah, sosial, ekonomi, politik, dan budaya sebagai akibat tidak diterapkannya syariat Islam.
b. Bahu membahu bersama para ulama, habaib dan tokoh lembaga/organisasi Islam untuk melakukan perubahan menuju tegaknya syariat Islam dan kesatuan umat.

3. Bagi pemerintah:
a. Segera menghentikan dan menghapus segala bentuk sekulerisme, liberalisme, dan kapitalisme yang telah nyata-nyata menghancurkan Indonesia dan menggantikannya dengan sistem Islam.
b. Bersikap kuat dan tegas terhadap asing dan LSM komprador sehingga Indonesia tidak dijadikan bulan-bulanan pihak asing.
c. Sungguh-sungguh menjaga akidah umat dengan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya serta pendukungnya (seperti AKKBB).
d. Sungguh-sungguh berpihak kepada rakyat dengan:
i. Menurunkan harga BBM
ii. Menasionalisasi aset rakyat yang telah dikuasai oleh asing
iii. Menghentikan kerjasama dengan Namru 2
e. Segera membersihkan pemerintahan dari koruptor dan para komprador asing
f. Membebaskan Habib Rizieq dan Munarman dari segala tuduhan.

4. Bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
a. Segera mengesahkan RUU-APP bersama dengan pemerintah yang sesuai dengan rekomendasi MUI
b. Membatalkan segala UU yang merugikan rakyat (seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal, dll).
c. Menolak intervensi asing dalam pembuatan UU
d. Mengganti KUHP yang ada dengan KUHP yang sesuai dengan syariat Islam.




ads

Ditulis Oleh : LDK AMAL Hari: 06.35 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bagaimana tampilan Web kami menurut Anda?