Masjid Abdurrahman Isma'il,
Komplek Kampus IAIN Antasari,
Jl. A. Yani KM. 4,5 Banjarmasin, Kalsel
Phone: +6289691780577 (Ikhwan) /
+6285651xxxxxx (Akhwat)
E-Mail: ldk_amal@yahoo.co.id

Sabtu, 30 Agustus 2008

MUI Minta Semua Pihak Hormati Ramadhan dengan Menciptakan Suasana Kondusif


Majelis Ulama Indonesia mengimbau masyarakat menghormati kemuliaan Ramadhan dengan bersama-sama membangun kondisi yang kondusif bagi umat Islam untuk dapat menunaikan ibadah secara tenang dan khusyuk serta menjadikan bulan suci ini sebagai bulan pengendalian diri.

Demikian taushiyah (seruan) MUI Pusat menyongsong bulan Ramadhan 1429 Hijriyah yang disampaikan Sekretaris Umumnya Drs HM Ichwan Sam kepada pers di Jakarta, Jumat (29/8).


"Kembangkan sikap toleransi dalam menjalankan agama, tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan," ujarnya didampingi Ketua Komisi Infokom MUI Said Budairy.

Seruan MUI juga meminta kepada pemerintah untuk menutup dan membatasi semua tempat-tempat hiburan, menertibkan rumah makan, penayangan acara televisi yang menampilkan pornografi dan pornoaksi, misteri, ramalan-ramalan, kekerasan dan lawakan konyol, berpakaian yang tidak sesuai dengan akhlakul karimah.

MUI juga mengimbau kepada para elit politik sehubungan masa kampanye Pemilu 2009 agar menjadikan Ramadhan sebagai bulan muhasabah bagi kehendak yang hanif untuk kemaslahatan bangsa dan demi terhindar dari musibah bahaya politik dengan tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta bersama-sama menjaga kemuliaan bulan Ramadhan dengan menghindari kegiatan kampanye yang diwarnai oleh sikap, penampilan, ucapan dan perbuatan yang tidak terpuji.

Kepada organisasi/lembaga Islam, khususnya lembaga lembaga pendidikan untuk mengisi Ramadhan demi lebih memberi makna pada pengayaan nilai dan khazanah Ramadhan sebagai bulan pernah berkah dengan menyelenggarakan berbagai program keumatan untuk keluarga, remaja dan anak-anak seperti tadarus Al Qur'an, pesantren kilat, kursus keagamaan.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Said Budairy mengatakan, para industriawan penyiaran, penanggung jawab siaran televisi, pemilik production house diminta toleransinya untuk mengelola program siaran yang tidak mengganggu kekhususan umat Islam beribadah dalam bulan puasa yang diperkirakan berawal pada Senin, 1 September mendatang.

Sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 36 ayat 5 dan 6 menyebutkan, isi siaran yang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/ atau bohong. Dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika. Dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/ atau mengabaikan nilai nilai agama serta martabat manusia Indonesia.

"Soal sanksinya berdasarkan Undang-Undang No 32 itu, maka berdasarkan rekomendasi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), pemerintah berhak menutup lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran," jelas Said.
MUI lanjutnya, juga melarang program siaran sek adegan yang menggambarkan hasrat seksual atau disosiasikan dengan asktivitas hubungan seks atau adegan yang mengesankan berlangsungnya kegiatan hubungan seks secara eksplisit dan vulgar. "Apalagi di bulan Ramadhan, di bulan-bulan lainnya kami mengimbau sangat agar ketentuan itu dapat dipatuhi," imbuh Said. [ihsan/depag/www.suara-islam.com]



ads

Ditulis Oleh : LDK AMAL Hari: 02.56 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bagaimana tampilan Web kami menurut Anda?