Masjid Abdurrahman Isma'il,
Komplek Kampus IAIN Antasari,
Jl. A. Yani KM. 4,5 Banjarmasin, Kalsel
Phone: +6289691780577 (Ikhwan) /
+6285651xxxxxx (Akhwat)
E-Mail: ldk_amal@yahoo.co.id

Jumat, 15 Agustus 2008

MDI Dukung Fatwa Haram Rokok

Ketua Umum Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Deding Ishak Ibnu Suja mendukung apabila Majelis Ulama Indonesia nantinya mengeluarkan fatwa mengenai rokok. Akan tetapi, Ia meminta hendaknya fatwa itu tidak mendistorsi hukum Islam yang selama ini diyakini oleh sebagian umat Islam.

Menurutnya, ada baiknya kalau MUI hanya sebatas mengeluarkan imbauan terhadap segenap kaum muslimin mengenai bahayanya merokok, tanpa memberikan fatwa terkait hukum rokok.

“Saya berharap sebelum mengeluarkan fatwa rokok ini diadakan pengkajian yang komprehensif terkait hukum rokok ini, sehingga betul-betul bisa diterima oleh semua pihak, ” ujarnya.

Namun, Ia melihat sekiranya fatwa itu ditujukan pada anak-anak di bawah umur yang saat ini banyak merokok sangat tepat. Alasannya selama ini bagi kalangan anak-anak dijadikan sebagai pintu masuk untuk melangkah ke bahaya yang lebih tinggi lagi yakni ke narkoba dan sejenisnya.

Deding Ishak menyarankan akan lebih baiknya jika pemerintah di berbagai daerah (pemda) melakukan mengeluarkan perda yang terkait dengan larangan merokok, sehingga bisa ditaati dan dijadikan sebagai pedoman oleh orang-orang tua untuk melarang anak-anaknya merokok.

Sementara itu, wacana fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menimbulkan kekahwatiran bagi kalangan petani tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

“Jika MUI nantinya benar-benar mengeluarkan fatwanya bahwa merokok itu haram, dampaknya jelas akan sangat dirasakan para petani tembakau. Masalahnya, dengan fatwa tersebut bisa mengurangi dan bahkan akan membuat harga tembakau turun drastis, ” kata Mustain, petani tembakau di Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Hal yang sama juga disampaikan Suryadi, produsen rokok lokal Pamekasan. Menurut dia, jika MUI nantinya mengeluarkan fatwa haram rokok, ratusan perusahaan rokok lokal di Pamekasan akan terancam gulung tikar dan ribuan pekerjanya terancam di-PHK.

Berbeda dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendukung fatwa pelarangan merokok untuk anak di bawah umur atas usulan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi.

Ketua MUI Kudus, Syafiq Nashan Amir, mengatakan, secara moral fatwa larangan merokok bisa melahirkan spirit antimerokok untuk kalangan anak sekaligus melindungi anak.

Ia mengatakan, anak merupakan aset generasi penerus bangsa dan agama. Namun, pihaknya belum berani mendukung fatwa merokok itu haram hukumnya.

“Saya menganggap hukumnya merokok makruh atau tindakan yang dibenci Allah Swt. Yang jelas, saya mendukung pelarangan merokok untuk anak, ” katanya.

MUI Kudus siap melakukan sosialisasi ke masyarakat dan semua sekolah di daerah ini. Apalagi, dampak bagi seorang perokok pemula dapat membuat perokok menjadi ketagihan sehingga kehidupannya bergantung pada rokok. (novel)

Sumber : www.eramuslim.com

ads

Ditulis Oleh : LDK AMAL Hari: 20.58 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Bagaimana tampilan Web kami menurut Anda?