Masjid Abdurrahman Isma'il,
Komplek Kampus IAIN Antasari,
Jl. A. Yani KM. 4,5 Banjarmasin, Kalsel
Phone: +6289691780577 (Ikhwan) /
+6285651xxxxxx (Akhwat)
E-Mail: ldk_amal@yahoo.co.id

Rabu, 20 Agustus 2008

Tayangan Naruto Ditegur KPI



Tayangan film kartun berseri Naruto yang banyak digemari anak-anak ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Film kartun yang ditayangkan di Global TV dan Indosiar ini merupakan satu dari empat tayangan televisi yang dianggap melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


“Empat tayangan yang dianggap bermasalah adalah Bleach, Cerita SMA, Detektif Conan dan Naruto," kata anggota KPI Yazirwan Uyun, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/8).

Selain dianggap melanggar UU No 32/2002, keempat tayangan itu juga dinilai tidak sejalan dengan pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2007.

"Keempatnya mengandung unsur kekerasan, di antaranya fisik, psikologi dan sosial, baik tindakan verbal maupun non verbal. Acara tersebut juga tidak melindungi kepentingan anak-anak serta remaja, tidak menampilkan klasifikasi penggolongan tayangan, dan tentunya tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan," ungkapnya.

Ketua Tim Panelis Peneliti Siaran, Arif Rahman menambahkan, seharusnya isi siaran harus mengandung pendidikan, informasi dan hiburan. "Orang selalu melihat film animasi atau kartun sebagai film untuk anak. Padahal, belum tentu karena banyak yang menampilkan kekerasan," kata dia.

"Kalau sudah tiga kali teguran siaran akan dihentikan sementara jika tidak ada perbaikan dari stasiun televisi," ujarnya.

Sementara itu, KPI dan MUI dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, meminta pada semua stasiun TV untuk berhati-hati dalam mempersiapkan tayangan Ramadhan.

Secara khusus KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati agar tidak menayangkan program yang berisi kekerasan, baik verbal maupun fisik termasuk penggunaan kata-kata yang cenderung merendahkan/menghina martabat manusia, makian, serta menghina agama dan Tuhan. Termasuk juga tidak menyiarkan program yang berisi penyebaran ajaran sekte, kelompok atau praktek agama yang secara resmi dinyatakan dilarang oleh Pemerintah.

Stasiun TV juga diminta tidak menayangkan program yang bermuatan seks, vulgar dan mesum. Tidak menayangkan program infotainment yang mengandung unsur pergunjingan (ghibah). [ihsan/dari berbagai sumber/www.suara-islam.com]


ads

Ditulis Oleh : LDK AMAL Hari: 06.40 Kategori:

1 komentar:

 

Bagaimana tampilan Web kami menurut Anda?